Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU Usul Pilkada September 2024: Tak Konsisten!

Komisi II DPR mengkritik usulan Ketua KPU Hasyim Asyari agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dipercepat menjadi September 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai KPU tak konsisten terkait usulan itu.

"Nggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya," kata Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Saan menyebut kesepakatan antara Komisi II DPR dan KPU soal pilpres digelar Februari 2024 yakni agar tak mepet dengan pelaksanaan pilkada pada November. Dia mengungkit kesepakatan itu diambil dari mulanya pilpres direncanakan digelar pada Mei 2024, tetapi dinilai terlalu dekat rentang waktunya dengan pilkada pada November.

"Salah satu alasan KPU, salah satu pertimbangannya, karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada. Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari," kata Saan.

"Kalau ditarik ke September kan nanti sama saja dengan pertimbangan dulu kalau Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama," imbuhnya.

Saan menegaskan kesepakatan soal pilpres digelar Februari sedangkan pilkada pada November agar tak ada tahapan yang tumpang tindih. Pun, kata dia, secara teknis pelaksanaannya akan ada konsekuensi lantaran kedua gelaran pesta demokrasi tersebut digelar pada jarak berdekatan.

"Secara waktu teknis juga terlalu mepet. Nanti banyak konsekuensi," imbuhnya.

Ketua KPU Usul Pilkada September 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya mengusulkan agar pilkada digelar September 2024. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi'.

"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis (25/8).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. Hasyim menilai keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan pelantikan juga.

"Jika keserentakan pelantikan belum, padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir," jelas Hasyim.

"Karena Pilkada serentak kira-kira begini, kalau tonggaknya di tengah, masa jabatan yang habis di awal, diisi penjabat, lalu dimundurkan. Kalau yang masih menjabat, pilkada dimajukan, incumbent masih mendudukkan jabatan. Apalagi kalau incumbent nyalon Pilkada dimajuin, kalah," sambungnya.

Diposting 26-08-2022.

Dia dalam berita ini...

Saan Mustopa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7