Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar demontrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Perwakilan Anggota Komisi V DPR RI menemui massa aksi dari elemen pengemudi ojek online (ojol) yang berdemonstrasi. Salah dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyampaikan bahwa anggota Komisi V DPR RI telah mendengar tuntutan yang dikeluhkan massa aksi.
Beberapa di antaranya adalah masalah regulasi yang mengatur tentang legalitas transportasi daring. "Komisi V menyambut baik aspirasi dari teman-teman ojol. Kami sekarang dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Irwan.
Menurut Irwan, Komisi V selalu memperjuangkan payung hukum bagi ojol di Indonesia dengan mengajukan revisi UU LLAJ dalam program legislasi nasional setiap tahunnya. Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin ini, lanjut Irwan, pihaknya juga menyepakati alternatif lain untuk membuat payung hukum bagi pengemudi transportasi daring.
Salah satunya adalah merencanakan pembuatan UU baru yang mengatur soal transportasi online di Indonesia, jika revisi UU LLAJ tak juga berjalan. "Tadi didiskusikan ada alternatif lain, artinya kami akan merancang suatu konsep rancangan UU atur transportasi online," jelas Irwan.
Salah satu tuntutan para demonstran adalah kebijakan potongan aplikator yang dibebankan ke driver diturunkan menjadi maksimal 10 persen. Sebab, selama ini potongan 20 persen sangat memberatkan driver. "Karena kami sudah menanggung biaya BBM, parkir, pulsa, biaya ganti ban dan spare parts lainnya," ungkap Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.