Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan keseriusan Komisi II DPR RI dalam memberantas mafia pertanahan. Mengingat, persoalan mafia tanah harus segera diselesaikan melalui penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai kode etik dan tata tertib. Komisi II DPR RI pun menginginkan pertemuan bersama Komisi III DPR RI terkait penyelesaian masalah pertanahan tersebut.
“Keseriusan ini kan korelatif juga ya, dengan upaya pemerintah terutama institusi penegakan hukum untuk memberikan concern terkait dengan hal ini,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialetika Demokrasi bertema ‘Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah mendapatkan temuan seluas 1,7 juta hektar tanah di Provinsi Riau berkaitan penggunaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Temuan itu berasal dari Kejaksaan Agung yang mendapati PT Duta Palma Group telah menyalahgunakan HGU dan diperkirakan negara merugi sebesar Rp101 triliun.
“Kami dalam waktu dekat melakukan joint session dengan Komisi III DPR RI. Komisi II DPR RI sudah mengirim surat kepada Pimpinan DPR RI agar ada pertemuan rapat bersama antara Komisi II dan Komisi III. Karena, hilir dari persoalan mafia tanah harus diselesaikan melalui penegakkan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian dan mendapatkan proses keadilan,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I itu.
Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Staf Khusus Menteri ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto, mantan Menteri ATR/BPN Periode 2014-2016 Ferry Mursyidan Baldan dan Praktisi Hukum Agus Widjajanto.