Pemerintah Dinilai Belum Perlu Atur Soal Arbitrase dalam Revisi UU KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai pemerintah merasa belum perlu mengatur soal arbitrase sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (UU KUHAP). Hal ini justru penting dibahas, sebab banyak putusan pengadilan yang terkait dengan perjanjian perdata di perusahaan yang lebih menggunakan pilihan hukum arbitrase, dibandingkan putusan hakim di pengadilan negeri.

“Itulah yang mungkin menurut saya belum masuk dalam pikiran pemerintah. Padahal secara konkrit sampaikan di mana kita  sering kehilangan kekayaan negara kemudian kita juga harus membayar begitu banyak karena putusan arbitrase itu,” ujar Trimedya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka menyerap masukan revisi UU KUHAP di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/9/2022).

Karena itu, ditambahkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto perlu penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar lebih berkapasitas. Sebab, menurutnya, negara sering kalah dalam putusan arbitrase tersebut.

“Komisi VII juga sering saya dapat masukan selalu kalah negara dalam hal arbitrase. Komisi I saat membahas satelit Kemenhan hasil dari putusan arbitrase Pengadilan Singapura. Ini diindikasikan bahwa JPN perlu diberi penguatan. Itu salah satu kajian ini, bahwa sebagai pengguna UU, kejaksaan maupun pengadilan tinggi kita hjarus dengarkan,” ujar Bambang.

Diketahui, revisi UU KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah.Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk mendengar masukan dari beberapa user terkait pada saat nanti UU tersebut telah diputuskan untuk menjadi acuan dalam urusan keperdataan di masyarakat.

Diposting 12-09-2022.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Wuryanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4

Trimedya Panjaitan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2