Kebijakan atas harga BBM yang naik turun adalah bukti bahwa pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya kebijakan BBM kepada mekanisme pasar. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945.
Demikian disampaikan oleh Anggota MPR, Habib Aboebakar Alhabsyi dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Pria yang kerap disapa Habib ini, menegaskan, kebijakan kenaikan harga BBM akan menambah kesengsaraan rakyat, baik bagi produsen maupun konsumen.
“Kebijakan ini juga tidak lebih sebagai jalan pemerintah untuk mendapatkan tambahan fiskal dengan jalan pintas,” kata Habib.
Pemerintah, sambung dia, sepertinya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM dengan mengorbankan rakyat kecil.
Betapa tidak, kenaikan harga BBM telah memberi dampak pada naiknya biaya distribusi dan harga kebutuhan pokok yang semakin memberatkan rakyat kecil.
Seperti petani, pedagang pasar, supir angkot, supir taksi, tukang ojek dan ibu rumah tangga. Kenaikan harga BBM dapat mendongkrak harga bahan pokok hingga 40 persen,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS DPR RI juga menegaskan, dari beberapa kebijakan yang ada, kenaikan harga BBM akan meningkatkan inflasi antara 0,5% sampai 2%.
Setidaknya, kata Habib, dalam 3 (tiga) bulan ke depan akan terjadi peningkatan biaya produksi yang disusul oleh kenaikan harga-harga di pasar.
Ditengah ekonomi yang makin sulit, bukannya memberikan keringanan buat rakyat untuk mengurangi beban hidup malah menambah kesengsaraan rakyat,” tambahnya.
“Ini bertentangan dengan bunyi pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat ke-3 yang berbunyi : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.