KETUA DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9). Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan, Senin (19/9).
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9). "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap Puan.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ujar Puan.
Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi. "Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puang mengatakan RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.