WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surat Edaran Mendagri Nomor 881/5492/EC terkait soal pendelegasian kewenangan Mendagri memberikan izin secara tertulis kepada Pj Pjs maupun Plt Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk melakukan berbagai kewenangannya, harus dikaji terlebih dulu di Komisi II DPR.
"Surat edaran Mendagri tersebut memang perlu kami kaji dulu di komisi teknis. Apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak. Karena saya pikir Mendagri sudah memikirkan hal itu, kebutuhan-kebutuhan mengenai masalah mutasi," ujarnya, Rabu (21/9).
Dia menilai pemerintah daerah memerlukan rotasi-rotasi sehingga pengkajian yang dilakukan DPR sangat diperlukan.
"Banyak hal yang terjadi di institusi pemerintahan yang juga memerlukan rotasi-rotasi sehingga kami minta kepada komisi 2 untuk melakukan kajian terlebih dahulu dan meminta menteri dalam negeri melakukan penjelasan ke komisi terkait," ungkapnya.
Dalam rapat kerja DPR dan Kemendagri, Rabu (21/9) Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa menekankan surat edaran tersebut bertentangan dengan aturan lain seperti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pasal 14 ayat 7.
"Kami menilai dan mengkaji terkait surat edaran ini. Dan ini tentu untuk kebaikan bersama karena kita adalah mitra. Banyak hal atau peraturan yang sebenarnya bertabrakan atau bertentangan misalnya saya contohkan terkait dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini terkait dengan soal pemberhentian pegawai pengangkatan atau pemindahan. Terutama di pasar 14 ayat 7 yang mengatur bahwa badan dan atau penjabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran, terkait dengan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian," paparnya.
Dia meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengikuti aturan yang mengacu pada pasal tersebut. Tito harusnya terlebih dulu memiliki aturan sebagai aturan, norma, standar dan prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Khususnya dalam memberikan mandat untuk melakukan pemberhentian pemberhentian sementara penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada penjabat atau aparatur negara di pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka norma standar dan prosedur dan kriteria apa yang digunakan oleh menteri sehingga mengeluarkan surat edaran seperti itu," tegasnya.
Surat edaran tersebut menurut Saat sangan rentan disalahgunakan khususnya untuk kepentingan politik.
"Jangan sampai surat edaran itu disalahgunakan untuk kepentingan politik dan lain sebagainya. Juga akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis dan surat edaran ini banyak bertentangan dengan undang-undang yang tadi saya sebutkan. Oleh karena itu dampak yang akan kita hadapi terkait surat edaran ini agak sulit untuk memprediksinya akan seperti apa karena penjabat ini lama bukan penjabat sebelum sebelumnya yang batas waktunya bulanan," tukasnya.