Koperasi Mampu Bersaing di Era Digital

sumber berita , 26-09-2022

ANGGOTA DPR Fraksi NasDem Subardi meyakini koperasi akan lebih berdaya saing dengan badan usaha lain. Memang diakui, badan usaha seperti layanan keuangan saat ini terus memberi kemudahan dengan memanfaatkan teknologi digital. Namun bagi Subardi, koperasi mampu berkembang dengan kemauan dan inovasi yang menyeluruh. 

"Yang dibutuhkan koperasi saat ini yaitu keberanian berinovasi. Misalnya merambah sektor layanan online, manfaatkan media sosial, pelayanan yang sama atau lebih baik dengan kompetitor sehingga ada sesuatu baru yang ditawarkan koperasi," kata Subardi saat menghadiri forum Pelatihan dan Coaching Bisnis Perkoperasian di Kota Yogyakarta, Senin, (26/9). 

Pelatihan koperasi itu digelar oleh Kementerian Koperasi dan UKM mulai 22 hingga 25 September 2022. Hadir sejumlah pelaku koperasi dari lima kabupaten/kota se-DIY, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi konsumen. Di antara peserta yang hadir ialah Koperasi Peternakan Sarono Makmur, Koperasi Wisata Mina Bahari 451, Koperasi Jasa Noto Wono, Kasongan Usaha Bersama, Koperasi Gerakan Ekonomi Kaum Ibu, dan Koperasi Konsumen Sarana Karya Sembada.  

Kepada peserta, anggota Komisi Koperasi DPR itu menekankan pentingnya merawat segmentasi pasar. Segmentasi pasar yang jelas akan membantu perkembangan koperasi. "Fokus pada segmentasi pasar. Buatlah program menarik, perluas kerja sama, berikan layanan yang tuntas dan cepat. Ini yang akan membuat koperasi lebih berdaya saing. Koperasi akan dinamis," terang Ketua DPW NasDem DIY itu. 

Dengan sejumlah catatan itu, Subardi berharap masyarakat melihat koperasi bukan lagi badan usaha yang ketinggalan zaman. Pasalnya, banyak koperasi belum mampu bersaing dengan layanan digital. Koperasi simpan pinjam, misalnya. Saat ini kecenderungan masyarakat mencari pinjaman ke layanan dompet digital. Bahkan, marketplace seperti Tokopedia dan Shopee juga menyediakan layanan pinjaman digital dengan program pay later atau bayar nanti dengan sistem cicilan bunga rendah. 

Persoalan itu bisa diatasi karena kedudukan koperasi sangat kuat. Dasar hukum koperasi dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 serta dukungan anggaran besar melalui Kementerian Koperasi dan UKM. "Koperasi dihadapkan dengan persaingan terbuka. Saya yakin koperasi bisa unggul karena payung hukumnya kuat. Koperasi diatur mulai dari konstitusi sampai ke Perda. Seluruh daerah memiliki dinas koperasi. Anggaran Kementerian Koperasi juga besar. Pada 2023 baru disepakati Rp1,44 triliun. Artinya dari sisi apapun koperasi sebenarnya kuat dan mampu bersaing," tutup Subardi.

Diposting 27-09-2022.

Dia dalam berita ini...

Subardi

Anggota DPR-RI 2019-2024
DI Yogyakarta