Legislator PKB: Siapa Saja Boleh Masuk Lewat Gerbang Depan dan Belakang DPR

Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menyayangkan insiden Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilarang masuk dari gerbang depan Gedung DPR/MPR RI oleh petugas pengamanan dalam (pamdal). Daniel menilai siapa saja boleh masuk dari gerbang depan maupun gerbang belakang DPR.

"Kita menyayangkan insiden yang dialami ketua IPW, harusnya tidak perlu ada masalah-masalah seperti ini. Tapi kan sudah selesai, Sekjen DPR sudah menjelaskan duduk persoalannya dan menyampaikan bahwa semua tamu di DPR harus tercatat ke dalam sistem 'visitor manajemen system' dan tidak ada pembedaan terhadap semua tamu," kata Daniel kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

"Secara prinsip setuju siapa pun boleh masuk baik melalui gerbang depan maupun belakang," sambungnya.

Sebagai informasi, Sugeng tak bisa masuk melalui gerbang depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (26/9), saat menghadiri undangan MKD DPR untuk memberikan keterangan. Pada Selasa (27/9), Sugeng kembali diundang MKD DPR dan datang ke DPR melalui pintu belakang karena di gerbang utama ada demonstrasi.

Daniel pun bersyukur Sugeng bisa memenuhi panggilan MKD DPR. Daniel mengaku belum mengetahui siapa saja pihak yang bisa masuk dari gerbang depan DPR.

"Aturan ini memang baru beberapa hari diberlakukan, pihak Kesekjenan perlu melakukan sosialisasi kalau ada aturan seperti ini. Saya juga belum mendapat update secara detail, harus saya tanyakan pastinya dulu," tutur dia.

Menurut Daniel, akses masuk ke gedung DPR itu merupakan masalah teknis. Dia mengatakan orang-orang bisa masuk dari gerbang depan jika tak ada demonstrasi. Sementara, saat ada demonstrasi, orang-orang bisa masuk dari gerbang belakang DPR.

"Sebaliknya bila aksi demo dilakukan di gerbang belakang maka gerbang depan yang dibuka untuk masuk. Ini persoalan sangat teknis pengamanan saja," kata dia.

"Saya biasa masuk dari gerbang belakang karena arahnya lebih mudah, sangat jarang sekali dari gerbang depan," sambungnya.

Soal Larangan Masuk dari Gerbang Depan DPR

Ketua IPW Sugeng Teguh sempat tak bisa masuk melalui gerbang depan DPR RI karena dilarang oleh Pamdal saat hendak memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sugeng meminta jangan sampai ada lagi larangan bagi rakyat, termasuk dirinya, untuk masuk ke kompleks DPR/MPR. Dia menegaskan gedung DPR bukan milik Sekjen DPR.

"Depan atau belakang itu harus diberikan hak rakyat untuk bisa bebas mengakses rumah rakyat ini, ini bukan miliknya kesekjenan, bukan milik institusi DPR, ini milik rakyat. Di mana rakyat harus diperlakukan dengan rasa hormat," ujar Sugeng di Gedung DPR, Selasa (27/9).

"Bukan hanya IPW saja, tapi semua bahkan seorang rakyat yang bersendal jepit pun harus dilayani, karena dia rakyat, tidak boleh didiskriminasi dan diperlukan tanpa rasa hormat," imbuh Sugeng.

Mengenai harapan agar larangan masuk dari gerbang depan ini dihapus, Sekjen DPR Indra Iskandar belum memberikan tanggapan. Namun sebelumnya Indra menjelaskan semua tamu di DPR harus tercatat ke dalam sistem.

"Prinsipnya semua tamu harus tercatat di visitor manajemen system, dan sistem itu adanya di pintu gerbang selatan," kata Indra saat dihubungi, Senin (26/9).

Diposting 28-09-2022.

Dia dalam berita ini...

Daniel Johan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1