Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dikenai sanksi demosi 3 tahun di kasus Ferdy Sambo ternyata putra anggota DPR Heri Gunawan. Sang ayah yang merupakan legislator Gerindra itu lantas bicara resiko jabatan.
Untuk diketahui, Ipda Arsyad dikenai sanksi etik karena ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sanksi demosi 3 tahun itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Heri telah mengkonfirmasi kalau Ipda Arsyad merupakan putranya. Dia mengaku kaget anaknya dinyatakan terseret kasus Ferdy Sambo, namun memasrahkan kepada pihak berwenang.
"Iya, Arsyad putra saya," kata Heri kepada detikcom, Selasa (27/9/2022)
"Kaget ya kaget, tapi kan kagetnya ini kan kode etik, bukan patsus. Semua kan berbalik nanti bagaimananya," lanjut Heri.
Anggota Komisi XI DPR ini mengaku selalu berkomunikasi dengan Arsyad. Dia yakin karena keputusan yang dikenakan kepada Arsyad sudah melewati pertimbangan yang tepat.
"Kalau anak pasti cerita, kami komunikasi. Pada intinya, bagi kami, kita serahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang, karena kita yakin apa pun keputusan itu kepada Arsyad pastinya sudah didasarkan dari berbagai pertimbangan berkeadilan. Ya biarin aja, itu kan risiko jabatan," ujarnya.
Heri Bicara Risiko Jabatan
Heri memasrahkan keputusan sanksi terhadap anaknya kepada pihak berwenang. Dia menilai hal itu merupakan risiko jabatan anaknya sebagai personel kepolisian.
"Ya ini kan risiko jabatan, intinya seperti itu," kata Heri kepada detikcom, Selasa (27/9/2022).
Heri yakin kode etik yang diputuskan kepada Arsyad hasil dari berbagai pertimbangan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia juga yakin publik paham kalau terseretnya Arsyad itu atas perintah atasan.
Sebab menurutnya, Arsyad baru dua tahun lulu dari akpol. Arsyad pun belum lama ditugaskan di Polres Jakarta Selatan.
"Ya publik pasti paham Ipda kan baru dua tahun dari akpol tahun 2020 lalu, tugas di (Polres) Selatan juga belom lama, ya pastinya ikut perintah. Arsyad menerima sanksi karena perintah atasan pastinya kan seperti itu," ujarnya.
Peran Ipda Arsyad di Kasus Sambo
Polri mengatakan Ipda Arsyad adalah orang pertama yang mendatangi tempat pembunuhan, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ipda Arsyad disebut melakukan tindakan tak profesional.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
detikcom menanyakan lebih detail mengenai wujud perbuatan tak profesional Ipda Arsyad Daiva yang dimaksud Dedi. Namun hingga berita ini ditayangkan, mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut belum menjelaskan lebih lanjut.