Menyoroti perkembangan agrowisata di Indonesia, seharusnya generasi muda tidak hanya sekadar mempertimbangkan dari aspek bisnis saja. Akan tetapi, agrowisata yang dibangun harus berlandaskan pada konservasi alam dengan mengedepankan kearifan lokal setempat.
Demikian pernyataan tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyowati Thohari kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/9/2022). Dirinya mengungkapkan keprihatinan soal keanekaragaman hayati yang dieksploitasi untuk kepentingan bisnis saja.
“Saya prihatin, keanekaragaman hayati di Indonesia sungguh kaya tapi seringkali dieksploitasi untuk bisnis. Jadi saya ikut merintis untuk melindungi keanekaragaman hayati dari balai-balai penelitian itu. Salah satunya, dulu ada tanaman Kina itu, lalu dieksploitasi hingga habis. Saya nangis, sekarang baru dirintis lagi, kembali dari nol lagi, ini nggak bener,” ungkap Endang.
Tidak ingin terulang kembali, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu berharap pemerintah harus memiliki political will, mulai dari presiden hingga ke akar rumput untuk melindungi kekayaan flora dan fauna di Indonesia. Sehingga, baginya, harus ada kajian ulang kebijakan-kebijakan terkait kelestarian hayati.
“Harus ada grand strategy, harus ada yang kuat, dari mulai presiden hingga ke bawah. Sehingga, potensi-potensi daerah yang punya keanekaragaman hayati spesifik itu bisa dilestarikan,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu.
Adapun komitmen Komisi IV DPR RI untuk melindungi hayati Indonesia, Endang menerangkan kini DPR RI sedang berupaya membuat Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Kini, sembilan Fraksi DPR RI telah menyerahkan salinan pendapat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Melalui salinan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyatakan dukungan penuh untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, yang kini menjadi RUU Usul DPR RI. Oleh karena itu, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat dan korporasi untuk melakukan ‘pertobatan ekologis’ menuju ‘kesalehan ekologis.’