Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta perlu memberikan perhatian lebih terhadap keberlangsungan tenaga honorer. Hal tersebut terkait dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam pendataan tenaga honorer yaitu banyaknya KTP tenaga honorer yang tidak aktif.
"Dalam pendataan tenaga honorer ini yang perlu diperhatikan adalah data dari KTP. Sedangkan yang saya temui di masyarakat untuk para tenaga honorer, ketika KTP mereka terdaftar tapi belum tentu KTP mereka aktif. Hal-hal seperti ini yang harus dipahami. Jadi, jangan setelah pendataan dari daerah masuk ke BKN dan masuk ke aplikasi, datanya hanya masuk separuh dan kemudian menyalahkan BKN. Ini yang harus diperhatikan masing-masing daerah," tegas Diah saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II di Kantor Gubernur Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Rabu (26/10/2022).
Dian Istiqomah yang disapa akrab Dian berharap merit sistem dapat diimplementasikan, khususnya untuk tenaga honorer yang telah bekerja cukup lama sampai belasan tahun. Tenaga honorer yang telah bekerja cukup lama tidak bisa disamaratakan dengan tenaga honorer yang baru bekerja. "Dengan sistem merit kita bisa gunakan untuk yang sudah berumur. Karena kalau sekarang mereka ikut ujian disamaratakan dengan yang baru-baru, mereke pasti kalah. Jadi, dengan sistem merit kita bisa mengevaluasi kembali," ungkap Politisi Fraksi PAN ini.
Dian juga menyoroti tentang adanya rencana tenaga honorer yang akan outsourcing-kan. Terkait hal ini, Dian menyatakan kurang sepakat dengan rencana tersebut. Menurut Dian itu hanya akan menambah biaya pengeluaran negara. "Saya masih kurang sepakat dengan outsourcing. Pengeluaran yang pasti untuk tenaga honorer ini, kenapa harus di-outsourcing-kan? Sedangkan kalau outsourcing akan dipotong dengan administrasi dan negara akan mengeluarkan tambahan biaya lagi. Jadi, kalau menurut saya ketika negara sudah mengeluarkan uang melalui APBN, kenapa tidak langsung ke mereka (tenaga honorer) ini? Kan jika tidak ada potongan, berarti ada kelebihan uang yang bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian," papar Dian.
Dian berharap Komisi II bersama Mentri PANRB dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terkait tenaga honorer ini dengan baik, meskipun membutuhkan waktu yang panjang. "Saya berharap, Pak menteri punya kebijakasanaan dan bisa berdiskusi lagi dengan Komisi II. Kita buat kebijaksanaan yang bisa membantu para masyarakat yang sudah masuk sebagai tenaga honorer. Walaupun kita belum menyelesaikan di tahun ini, saya berharap di tahun 2023 kita bisa menyelesaikannya," tutur Legislator Dapil DKI Jakarta III.