Komisi III DPR RI Puji Ganjar Atasi Masalah di Wadas dengan Baik

sumber berita , 11-11-2022

KOMISI III DPR RI menyebut, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah melaksanakan 7 poin rekomendasi dari DPR RI dalam mengatasi konflik penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Dari hasil kunjungan Komisi III ke Wadas pada Kamis (10/11) kemarin, ditemukan hasil positif yang menunjukkan bahwa Ganjar telah menjalankan komitmennya untuk menyelesaikan konflik Wadas. Terlihat dari banyaknya warga yang menolak menyerahkan lahannya, kini berbalik menjadi pihak yang menyetujui tambang dan mau menyerahkan lahannya untuk dikuari. 

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Desmond Mahesa saat Rapat Koordinasi bersama Ganjar, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Pangdam IV Diponegoro terkait pembangunan Bendungan Bener di Polda Jateng, Kota Semarang pada Jumat (11/11) siang. 

"Dari catatan rekomendasi itu semuanya hampir dipenuhi oleh Pak Gubernur. Dari catatan itu kita kemarin kita di lapangan banyak menemukan hal-hal yang positif dalam melakukan penyelesaian, walaupun posisi masyarakat masih ada yang menerima dengan catatan, ada juga yang menolak," kata Desmon. 

Lebih lanjut Ganjar menyampaikan salah satu poin dari 7 rekomendasi Komisi III terkait pemenuhan kebutuhan warga Wadas, pihaknya telah menyalurkan sejumlah bantuan, seperti bantuan akses pendidikan bagi anak-anak dan perbaikan infrastruktur pendidikan. 

"Sudah ada list yang diberikan kepada kami dan kami tindak lanjuti, ada soal pendidikan, akses pendidikan mereka warga Wadas, wabil khusus perbaikan infrastrukur yang ada di sana yang sebagian besar SD atau tsanawiyah," jelas Ganjar. 

Tak hanya itu, Ganjar juga mengerahkan jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pembinaan usaha bagi warga Wadas. Hal itu bertujuan agar warga tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan. 

Di samping itu, perbaikan hingga pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur juga telah dijalankan oleh Ganjar. Seperti perbaikan talud (dinding beton), pembuatan irigasi untuk air bersih dan sanitasi, bantuan MCK, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) hingga perbaikan jalan. 

"Lalu terkait pendampingan usaha alhamdulillah sudah kita mulai lebih dulu. Kemudian perbaikan infrastruktur sudah kami lakukan, ada talud, air bersih, jalan sekarang sudah dimulai. Kemarin juga kami membuat sanitasi, MCK, rumah tidak layak huni, termasuk keseinan dan olahraga," ujar Ganjar. 

Ganjar menambahkan, meski hampir seluruh warga Wadas telah menyetujui penambangan dengan adanya uang ganti untung, namun masih ada sejumlah warga penolak yang masih belum menyerahkan lahan kuarinya. 

Sehingga metode-metode pendekatan tanpa kekerasan dan selalu mengedepankan dialog juga masih akan terus dilakukan Ganjar kepada 30 warga pemilik 42 bidang lahan kuari yang masih menolak. 

"Koridor-koridor yang tidak boleh terlanggar akan terus kami kerjakan. Dan masih ada yang belum menerima maka kami melakukan pendekatan, tidak ada kekerasan dan dialog kami utamakan. Sekarang tinggal 42 bidang kurang lebih, pemiliknya 30-an. Maka kita coba dekati dan kita coba komunikasi terus menerus," ucap Ganjar. 

Ganjar juga menjawab kekhawatiran warga Wadas soal penambangan yang dilakukan untuk proyek lain. Ganjar memastikan bahwa kebutuhan kuari di Desa Wadas hanya akan digunakan untuk Bendungan Bener. 

"Perlu menghitung bahwa kebutuhan kuari yang ada di Wadas itu hanya untuk bendungan, tidak untuk yang lain. Maka tadi beberapa mengingatkan agar kepolisian ditugasi untuk mengawasi agar tidak bocor kemana-mana," ujar Ganjar. 

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, kepolisian akan terus mengawal penyelesaian konflik di Desa Wadas. Luthfi menjamin kepolisian akan mengutamakan tindakan persuasif kepada seluruh warga. 

"Kami akan melakukan pendampingan, pengawasan dalam rangka mengakselerasi pembangunan nasional, termasuk Bendungan Bener, kuari itu sendiri dan proyek vital nasional di Jawa Tengah. Para personel juga kita ingin bila terjadi suatu pelanggaran, maka cukup diingatkan, tidak perlu dilakukan suatu tindakan pidana," tutur Luthfi.

Diposting 14-11-2022.

Dia dalam berita ini...

Desmond Junaidi Mahesa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2