Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan yakni PT Afi Farma, dan PT Samudra Chemical jadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, penetapan tersangka tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah.
"Tidak serta merta menyelesaikan masalah. Yang jelas, harus dilihat kenapa bisa PT ini bisa punya kesempatan melakukan hal ini," kata Nihayatul, saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
Dia menyoroti soal pengawasan. Politikus PKB itu mempertanyakan soal SOP pengawasan.
"Jadi pengawasan post market harus dilakukan. SOP pengawasan harus dilihat kembali," katanya.
Namun, penetapan dua tersangka tersebut menjadi pintu masuk agar kasus semakin terang.
"Iya (jadi pintu masuk), makanya Komisi IX membuat Panja pengawasan sistem jaminan keamanan dan mutu obat," katanya.
2 Perusahaan Jadi Tersangka di Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.
PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical setelah dilakukam kerja sama denhan BPOM di lokasi. Dari CV Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar