Komisi X DPR RI mengapresiasi adanya masukan dan saran terkait pendaftaran Hari Berkebaya Nasional, Kebaya sebagai warisan budaya tak benda nasional, dan pendaftaran kebaya sebagai warisan budaya ke UNESCO secara single nomination. Paparan masukan itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI; Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI; Ketua harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU); dan Perwakilan Kabupaten/Kota dan Komunitas Kebaya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti ketika membacakan hasil Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Pembahasan Pendaftaran Kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination, Rabu, 16 November 2022.
“Bahan-bahan yang menjadi paparan bagian yang tidak terpisahkan di dalam kesimpulan rapat kita ini,” ungkap Agustina dalam RDPU Komisi X di Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Adapun terhadap penjelasan dan masukan yang disampaikan, Komisi X mendorong Pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan, seperti Komunitas Kebaya dan komunitas budaya lainnya untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Hal itu dalam upaya melengkapi persyaratan untuk memenuhi kriteria pendaftaran kebaya sebagai warisan dunia UNESCO secara single nomination.
“(Komisi X DPR RI) mendorong Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI dan KNIU mengawal proses pendaftaran kebaya sebagai warisan budaya dunia sesuai dengan kriteria pendaftaran yang telah ditetapkan UNESCO,” lanjut politisi Fraksi Partai PDIP ini.
Komisi X DPR RI pun mendesak Kemendibudristek RI bekerja sama dengan Komunitas Kebaya melakukan kajian secara mendalam untuk memastikan inskripsi dari Kebaya yang akan didaftarkan ke UNESCO sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia guna memperkuat pendaftaran secara single nomination, bukan multinational nomination.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah bekerja sama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas kebaya dan komunitas budaya lainnya untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya menetapkan Hari Berkebaya Nasional.
Kemudian untuk mendukung proses pendaftaran tersebut, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk membuat strategi pemajuan kebudayaan yang berciri khas budaya indonesia, di mulai dari mendata, menggali, hingga menetapkan jenis-jenis budaya yang akan didaftarkan ke UNESCO.
“(Komisi X DPR RI) mendorong pemerintah, khususnya Kemendikbudristek RI dan Kemenlu RI untuk melakukan langkah-langkah diplomasi budaya ke berbagai negara untuk memperkuat kebaya sebagai busana khas perempuan Indonesia sekaligus sebagai identitas budaya Indonesia,” terang legislator dapil Jawa Tengah IV ini.
Di akhir, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah khususnya Kemenlu RI untuk mengusulkan perubahan mengenai prosedur pengusulan nominasi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO dan mengupayakan keanggotaan Indonesia dalam Executive Board UNESCO.