Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya membacakan surat presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (17/11/2022).
Padahal surat presiden terkait revisi UU ITE itu bertanggal 16 Desember 2021. Artinya, setelah surpres mengendap hampir setahun, DPR akhirnya akan membahas revisi UU ITE.
"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden Nomor: R58 tanggal 16 Desember tentang Rancangan UU Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan alasan revisi UU ITE baru akan dimulai meski pemerintah telah meminta sejak tahun lalu. Dalam setahun belakangan, DPR memilih fokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang akhirnya telah disahkan.
"Ya kan sebenarnya UU itu kan, itu kan dilimpahkan ke Komisi I, kita kemarin kan fokus pada UU PDP, ya kan lama PDP ini," ujar Lodewijk.
Saat ini revisi UU ITE telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023. Lodewijk memastikan, DPR akan segera membahas revisi tersebut.
"Mudah-mudahan kita segera dapat membahasnya karena itu sudah masuk Prolegnas Prioritas," ucap Lodewijk.
DPR belum menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU ITE. Selain Komisi I yang membidangi komunikasi, terbuka juga dibahas bersama Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Ya mungkin nanti kita lihat lah perkembangannya. Kalau terkait dengan permasalahan hukum kita juga akan berkomunikasi dengan Komisi III. Kan ini semuanya masalah hukum juga gitu," kata Lodewijk.