Komisi III DPR Batal Rampungkan Bahas RKUHP 21-22 November

Komisi III DPR batal mengagendakan rapat penyelesaian tahapan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pekan depan. Diketahui Komisi Hukum DPR ini hendak merampungkan pembahasan RKUHP untuk dilanjutkan pengambilan keputusan pada 21-22 November.

"Rapat pembahasan RKUHP 21-22 November ditunda," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau Tobas kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Namun, Tobas tidak membeberkan alasan pemerintah membatalkan rapat tersebut. Tobas berharap penundaan itu dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan DPR dan masyarakat terkait draf RKUHP.

"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," kata Tobas.

Tobas merujuk pada rapat sebelumnya, yakni masih ada sejumlah isu krusial yang harus dikaji oleh pemerintah serta DPR. Di antaranya isu hukum adat dan isu demokrasi.

"Living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli.

Juga pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, seperti makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wapres, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum," imbuh dia.

Selain itu, Tobas menyoroti isu soal contempt of court terkait publikasi persidangan, pidana narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, serta pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan. Tobas menambahkan isu soal rekayasa kasus yang menjadi usulan baru dan belum dituangkan di draf juga perlu dibicarakan lagi.

Kemudian, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur serta kohabitasi yang berpotensi adanya kriminalisasi berlebihan karena bukan ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.

Tobas mengingatkan proses legislasi merupakan proses politik, sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang diambil, baik secara musyawarah maupun suara terbanyak. Dia menekankan Fraksi NasDem tetap menghendaki RKUHP menyerap masukan yang sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan.

"Karena itu Fraksi NasDem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP," kata dia.

Diposting 21-11-2022.

Dia dalam berita ini...

Taufik Basari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1