Hidayat Nur Wahid: Tuntaskan Permasalahan Tata Kelola Guru dan Tenaga Pendidik di Lingkungan Kementerian Agama

Anggota Panja Pengawasan Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama, Kemendikbud Riset RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI) meningkatkan koordinasi dalam menuntaskan permasalahan tata kelola guru dan tenaga pendidik. 

“Kami banyak mendapatkan laporan bahwa guru dan tenaga kependidikan di lingkungan kementerian agama banyak merasakan perlakukan yang berbeda dengan guru dan tenaga pendidik non lingkungan agama. Menurut kami ini adalah masalah internal yang perlu diselesaikan pemerintah,” ungkapnya saat mengikuti RDP dengan Deputi Bidang SDM Aparatur PAN RB RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Kristen dan Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI terkait tata kelola kelembagaan, SDM dan Anggaran keagamaan, Senin (21/11/2022).

Dalam menyelesaikan permasalahan guru dan tenaga pendidik, Ia meminta pemerintah  berpacu pada Undang-Undang Dasar (UUD RI) Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat 3 yang menjelaskan tujuan pendidikan nasional ialah meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dan Pasal 31 ayat 5 menyebutkan pemerintah memajukan pendidikan nasional dengan menghormati nilai-nilai agama. “Konstitusi kita jelas menjabarkan harmonisasi dan keadilan baik dalam kontes anggaran maupun kebijakan, keadilan disini memang bukan berarti sama rata sama rasa tetapi proporsional,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sering mendapatkan aspirasi terkait jumlah guru dan tenaga pendidik di lingkungan keagamaan yang tidak memadai. Permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian, pasalnya hal ini akan berpengaruh pada anak didik (murid).

Diketahui saat ini terjadi kenaikan secara drastis kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak-anak, pada tahun 2020 jumlah kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak-anak sebanyak 11.278 dan meningkat pada tahun 2021 sebanyak 14.517.

“Mungkin salah satu sebab meningkatnya angka kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak-anak karena jumlah guru agama yang kurang di suatu daerah atau mungkin bisa jadi karena intensif yang diterima tidak memadai sehingga mereka tidak melaksanakan tugas dengan maksimal. Saya kira sangatlah penting menghadirkan keadilan anggaran dan keadilan kebijakan," pungkasnya. 

Diposting 22-11-2022.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2