‘Restorative Justice’ Hasilkan Keadilan Solutif dan Berimbang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan penyelesaian kasus tanpa proses hukum atau restorative justice dinilai membantu negara. Sahroni menilai upaya tersebut bisa memaksimalkan pemulihan kerugian korban terhadap kasus yang dihadapi sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang.

"Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangannya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (22/11/2022) menanggapi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengedepankan restorative justice dalam sejumlah kasus.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, upaya restorative justice bahkan diinisiasi para pihak yang terlibat. Korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena restorative justice dirasa menjadi jalan penyelesaian yang adil. “Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan terdapat ribuan perkara di Indonesia telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice hingga saat ini. 

Diposting 23-11-2022.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3