Sinkronisasi Peraturan Nasional Kunci Penyelesaian Kasus Pertanahan di Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta agar Pemerintah dapat menyinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan dan ketentuan persoalan pertanahan di tingkat nasional. Hal itu agar implementasi di tingkat daerah dapat berjalan maksimal dan efektif.

"Hal yang perlu diambil langkah-langkah dari nasional yaitu melakukan langkah-langkah sinkronisasi dan harmonisasi, akan ketentuan-ketentuan nasional yang mendapat pelayanan sektor pertanahan di daerah," katanya kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022).

Dalam Kunspik tersebut, Komisi II mendapatkan informasi soal pertanahan mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), mafia tanah, dan sengketa lahan yang ada di Jawa Tengah. Adapun yang menjadi penyebab utama dari persoalan tersebut, menurut Riyanta, adalah di peraturan level nasional.

"Contoh, ada beberapa peraturan nasional, baik itu yang diatur di Kemendagri, KemenATR/BPN atau UU yang ada di nasional. Persoalan-persoalan ini sebetulnya yang membuat satu persoalan di daerah itu tidak bisa tuntas," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

Riyanta mengusulkan agar pemerintah melakukan harmonisasi dan menyingkronisasi peraturan di level nasional, guna meningkatkan mutu pelayanan di sektor pertanahan. Sebagai contoh, dalam hal persoalan tanah di Blok Cepu yang berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Ini bisa diurai manakala peraturan-peraturan yang ada di nasional itu diharmonisasikan disinkronkan jadi tidak tumpang tindih," tandasnya.

Di sisi lain, ia menilai dalam pelaksanaan pengelolaan tata ruang, Pemerintah Daerah sangat sulit untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada. Sebab, menurutnya, masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, penambahan struktur daratan atau reklamasi, dan pembangunan di sepanjang pantai yang hanya mengandalkan infrastruktur jalan yang ada tanpa melakukan riset tentang resiko bencana. 

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian serius Komisi II DPR RI terkait dengan pengelolaan tata ruang wilayah dan segala permasalahannya, terutama pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ditambah lagi permasalahan pemberian HGU yang tidak dimanfaatkan. Sehingga, tanah yang berstatus HGU tersebut menjadi terlantar bahkan tumpang tindih dengan tanah masyarakat dan masyarakat hukum adat. Pun mengenai permasalahan pemegang HGU yang sampai saat ini belum memberikan lahan plasma kepada masyarakat dan beberapa permasalahan lain yang berujung pada konflik dan sengketa pertanahan yang eskalasinya terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Diposting 24-11-2022.

Dia dalam berita ini...

Riyanta

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 3