Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan, bahwa dalam penyelesaian kasus pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah, tidak bisa hanya mengandalkan regulasi saja, tapi juga butuh sikap atau perilaku yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan usai menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah Dwi Purnama beserta jajaran di Kantor BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (23/11/2022).
"Itu bukan soal regulasi (saja). Ini soal bagaimana perilaku orang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan diri dan kelompok. Itu yang hari ini jadi problem kita bersama. Saya kira itu bukan tidak bisa diantisipasi, tetapi karena itu soal perilaku. Regulasi itu kan untuk pedoman, tapi ketika sudah berlaku di lapangan, itu perilaku akan jauh lebih banyak menguasai keadaan," pungkas pria yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Yanuar melanjutkan, secara sistemik, aturan dan regulasi kasus-kasus pertanahan sudah selesai dan sesuai standar operasionalnya. Namun, kasus pertanahan ini masalahnya bukan pada regulasinya, melainkan praktik penyelesaian di lapangannya.
"Justru kalau tanah itu masalahnya itu ada di lapangan. Soal bagaimana penyelesaiannya. Kalau di regulasi bunyinya kan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Itu kan (semangatnya) luar biasa mulianya. Tapi cek di lapangannya, cek dalam teknisnya, cek dalam prosesnya itu yang justru banyak permasalahannya," tandasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mengakui, bahwa persoala perilaku itu menjadi permasalahan bersama. Hal itu, tegasnya, bukan berarti Komisi II DPR RI tidak dapat mengantisipasi permasalahan tersebut, hanya saja persoalan perilaku itu kembali pada masing-masing individunya.
"Jadi, jangan mendewakan regulasi. Regulasi itu hanya rules untuk supaya perjalanan on the track. Nanti ketika di lapangan ada sisi lain, yaitu terutama perilaku dan pikiran-pikiran orang yang di lapangan," pungkasnya.
Secara keseluruhan, Yanuar menilai progress penyelesaian kasus pertanahan oleh BPN Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik. Hanya saja perlu ada tindaklanjut atas hal-hal yang menjadi sorotan oleh Komisi II DPR RI. Termasuk, di antaranya, soal kasus pertanahan yang ada di Bendungan Wadas Purworejo, yang saat ini penyelesaian pembebasan lahannya tinggal 42 (empat puluh dua) bidang tanah lagi yang harus diselesaikan.
Diketahui, Kunspik ke Jawa Tengah ini dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan tata ruang wilayah, evaluasi HGU, dan mengetahui tindak lanjut dari penanganan kasus-kasus pertanahan di Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Kunspik ini juga untuk mengetahui persoalan pengelolaan tata ruang, permasalahan HGU dan kasus-kasus pertanahan lainnya, yang menjadi perhatian khusus Komisi II DPR RI dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Wilayah, Panja HGU, HGB dan HPL dan Panja Mafia Pertanahan. Beberapa ermasalahan pertanahan yang menjadi sorotan Komisi II di Jawa Tengah, di antaranya, Sengketa Tanah Wadas Purworejo dan Kasus Tanah Blora.
Turut hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Jawa Tengah, di antaranya Syamsurijal (F-PPP); Endro Siswantoro dan Riyanta (F-PDIP); Dito Ganinduto, Agung Widyantoro, dan Haeny Relawati (F-PG); Aminurokhman (F-Nasdem); Wahyu Sanjaya (F-PD), Aus Hidayat, dan Teddy Setiadi (F-PKS); Dian Istiqomah (F-PAN), M. Toha dan Sukamto (F-PKB).