Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kali ini dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Bahan Kimia. Kunjungan Dipimpin Anggota Baleg DPR RI Jon Erizal dimana pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/11/2022) untuk menjaring masukan terkait Undang-Undang (UU) tentang Bahan Kimia, dimana Indonesia belum memiliki beleid yang mengacu pada peraturan internasional.
"UU ini diperlukan dalam rangka mengatur peredaran dan penggunaanya serta untuk pengembangan Industri kimia berkelanjutan, industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia kian maju pesat." kata Jon Erizal saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah provinsi NTT atas masukan terkait RUU tentang Bahan Kimia ini. "Tadi kita mendengar masukan perlunya ada sistem informasi yang berkaitan bahan-bahan kimia itu sangat penting dan juga bagi mana mengangkat bahan-bahan kimia yang sumbernya dari lokal jadi tidak semata-mata mengandalkan melulu impor. Hal ini menjadi masukan yang sangat bagus bagi Rancangan undang-undang Bahan Kimia ini," kata Jon.
Kemudian tim juga mendengar masukan dari Porkopimda mengenai kejelasan masukan hukum yang ada dan batasannya. Hal tersebut menjadi konsen DPR dalam menyusun RUU Bahan Kimia, dengan harapan setiap pandangan menjadi masukan yang komprehensif dalam RUU ini. "UU Ini kan Lekspesialis tentu ketika dalam melakukan penyusunan akan melihat peraturan atau perundang-Undang yang sudah ada agar tidak tumpang tindih dalam hal regulasi dan penindakan. Tentunya UU ini akan menjadi pelengkap dan bisa menjadi acuan bagi semua orang," jelasnya.