DPR RI segera mengesahkan draf RKUHP sebelum 15 Desember 2022. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak DPR menunda pengesahan draf RKUHP karena masih banyak pasal yang bermasalah.
"Kami mempertanyakan, karena banyak pasal yang masih bermasalah dan itu ada yang belum dibahas dan ada juga masih jadi perdebatan. Jadi kami bertanya kenapa DPR tergesa-gesa untuk mengesahkan? Sedangkan masih banyak pasal bermasalah," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Isnur menjelaskan pasal yang bermasalah adalah pasal menyangkut demonstrasi dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dianggap pidana, pasal penghinaan lembaga negara hingga presiden, serta pasal living law atau kehidupan bermasyarakat.
"Pasal-pasal ini sangat krusial, sangat signifikan, ancaman terhadap berdemokrasi," ujarnya.
Pasal bermasalah itu, menurut Isnur, perlu diperbaiki, diselesaikan, dan sebagian besar dihapus. Oleh sebab itu, DPR didesak menunda pengesahan RKUHP jika belum memperbaiki pasal bermasalah.
"Kalau itu tidak ada, berarti pasal-pasal KUHP masih mengadopsi pasal-pasal kolonial. Jadi kami mendesak DPR membahas, menyelesaikan, itu semua. Jika belum, sebaiknya tunda dulu, sebaiknya hapus dulu pasal bermasalah, dan kemudian jangan dulu disahkan," ucap Isnur.
"Kami tentu bersama masyarakat sipil mendesak, dengan berbagai cara menyampaikan, agar DPR berhati-hati dan tidak terburu-buru mengesahkan," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan Komisi III DPR kini telah bersurat kepada jajaran pimpinan DPR agar produk hukum itu segera dibahas di rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus).
"Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
Atas hal itu, Dasco mengatakan pihaknya akan menggelar rapim dalam waktu dekat. "Ya, menurut hasil komunikasi dengan Bu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapimkan," katanya.
Setelah itu, kata Dasco, RKUHP ditargetkan disahkan di paripurna sebelum DPR memasuki masa reses, yakni 15 Desember 2022. Lebih lanjut, Dasco meyakini DPR dan pemerintah telah melakukan kajian soal sejumlah pasal di RKUHP yang dinilai kontroversial.
"Dan Insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," ujarnya.