Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tak Kunjung Kirim DIM RUU EBET, Mulyanto Nilai Pemerintah Langgar UU P3

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pasalnya dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan pemerintah dan Komite II DPD RI pada Selasa (29/11/2022), tentang Pengantar Musyawarah RUU EBET, Presiden Jokowi belum juga mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi RUU EBET.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Mendikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, secara terang-terangan pihak pemerintah menyatakan belum dapat mengirimkan DIM RUU EBET kepada DPR karena masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara.

“Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat, maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?” tegas Mulyanto dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (1/12/2022).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk. Karena seolah membenarkan adagium yang mengatakan bahwa undang-undang dibuat untuk dilanggar. “Dalam hal ini Presiden malah memberi contoh yang tidak baik. Padahal UU P3 ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Ini kan artinya, UU baru dibuat sudah dilanggar. Ini sungguh contoh yang buruk,” imbuhnya.

Mulyanto pun mempertanyakan keseriusan pemerintah menegakkan aturan hukum dan membangun good governance dalam menjalankan roda pembangunan. Dengan sikap seperti ini Mulyanto menganggap pemerintah tidak serius dalam mengembangkan EBET ini. “Pertanyaannya, apakah dibenarkan dan tidak cacat hukum membahas RUU tanpa adanya DIM yang sah?” tandas Legislator Dapil Banten III tersebut.

Diposting 02-12-2022.

Dia dalam berita ini...

Mulyanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3