Komisi IV DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Melalui pembentukan panja ini, diharapkan melahirkan kebijakan yang mampu menindak tegas para pelaku kasus kerusakan wilayah konservasi alam hayati secara konkret.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus pembentukan Panja RUU KSDAHE di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Kasus yang terjadi ini, kasus nasional. Kalau semua pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung atau di kawasan konservasi dianggap itu legal, yasudah wasallam. Maka, kita harus tegaskan dan kawal proses pembentukan RUU KSDAHE,” ucapnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 158 Peraturan Tata Tertib DPR RI dan Keputusan Rapat Kerja tanggal 22 November 2022 mengenai mekanisme pembahasan RUU KSDAHE, maka keanggotaan Panja RUU KSDAHE paling banyak separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI. Sehingga, dari total anggota Komisi IV DPR RI yang sebanyak 54 orang, maka anggota yang masuk dalam Panja RUU KSDAHE sebanyak 27 orang.
“Dengan telah disepakatinya pembahasan DIM RUU KSDAHE, maka akan dilakukan Rapat Kerja kembali untuk memutuskan atau menetapkan DIM tetap, dihapus dan berubah. Selanjutnya, Panja dapat melaksanakan tugasnya setelah penetapan DIM. Sebagai informasi, tanggal 8 - 10 Desember tahun 2022 ini Komisi IV DPR RI akan melakukan penyerapan aspirasi ke Universitas Gajah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Brawijaya,” pungkas Sudin.
Menanggapi pembentukan panja RUU KSDAHE, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengapresiasi inisiasi Komisi IV DPR RI yang konsisten berkomitmen menyempurnakan kebijakan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Mewakili pemerintah, dirinya sepakat perlu sebuah instrumen hukum nasional yang menjawab berbagai tantangan perkembangan dan dinamika konservasi dan sumber daya alam.
“Pemerintah memandang keberadaan KSDAHE amat vital bagi kehidupan manusia. Maka, diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi (konservasi) sumber daya alam hayati dan ekosistem demi meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan melibatkan masyarakat serta swasta nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem,” tandas Alue.