Aksi protes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna berujung Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Iskan diduga melanggar kode etik karena terlibat adu debat dengan pimpinan DPR dalam rapat pengesahan tersebut.
Untuk diketahui, DPR RI menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Kritik Keras Iskan Qolba Lubis
Iskan Qolba Lubis kritik keras RKUHP dalam interupsi di rapat paripurna. Dia menyampaikan kritik terhadap pasal penghinaan pemerintah dan presiden, yakni pasal 240 dan 281.
"Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki," ujar Iskan dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).
Iskan meminta pasal tersebut dicabut. Dia menilai pasal tersebut merupakan bentuk kemunduran dari cita-cita reformasi.
"Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," ujarnya.
"Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi," lanjut Iskan.
Iskan menyampaikan dirinya akan menggugat pasal itu ke MK. "Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.
Di sinilah perdebatan terjadi, Dasco menghentikan pendapat Iskan karena menurutnya PKS sudah menyepakati RKUHP. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.
"Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ujarnya.
Iskan tidak terima, lantas dia meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya. "3 menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," ujarnya.
Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.
"Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," ujarnya.
Iskan kemudian menimpali. Dia mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat.
"Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu. Kalau saya nggak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujarnya.
"Silakan," kata Dasco.
Iskan kemudian keluar ruang rapat paripurna DPR RI.
Berujung Diadukan ke MKD DPR
Buntut aksinya itu, Iskan diadukan ke MKD DPR oleh beberapa pihak. Pertama pengaduan yang mengatasnamakan masyarakat sipil bernama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen pengaduannya, bahwa Iskan diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sgmn ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Azhari menyampaikan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Masih di hari yang sama, Iskan juga diadukan oleh Ketum PB Semmi Bintang Wahyu Saputra. Bintang mengaku dirinya mewakili Sahabat DPR Indonesia terkait pelaporan itu. Bintang mengatakan pihaknya melapor Iskan karena diduga melanggar kode etik.
"Hari Ini Sahabat DPR Indonesia mengadukan yang terhormat Iskan Qolba Lubis kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI karena diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 4 Tentang Kode Etik DPR RI." kata Bintang, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Bintang menilai sikap Iskan dapat merendahkan citra DPR. Menurutnya tindakan yang dilakukan Iskan dalam rapat tidak patut.
"Perilakunya saat paripurna merendahkan citra dan martabat serta kehormatan DPR. Sangat tidak pantas dan tidak patut," kata Bintang.
PKS Bela
PKS buka suara terkait pengaduan Iskan Qolba Lubis ke MKD DPR. PKS menganggap pelapor tak paham aturan.
"Yang mengadukan tidak paham aturan. Rakyat juga melihat, apa yang dilakukan adalah biasa dalam persidangan," kata Jubir PKS Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Iqbal yakin MKD DPR tidak akan memproses etik Iskan. Dia mengklaim Iskan tidak melanggar aturan yang ada.
"Kami yakin MKD tidak akan proses, karena tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyinggung sikap politik Iskan yang hendak mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal di KUHP. Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan sikap Fraksi PKS yang sebelumnya menyatakan setuju dengan catatan terhadap draf RKUHP.
"Apa yang dilakukan Iskan Qolba Lubis tidak ada yang bertentangan dengan sikap Fraksi PKS, Iskan Qolba hanya mempertegas kembali apa yang sudah disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS," kata Iqbal.