Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VII Harap PTBA Tak Tarik Pengajuan Kelola Blok Kohong Telakon

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin tidak mempermasalahkan keputusan 'maju-mundur' PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sebelumnya, PTBA sempat mundur dari penawaran priotitas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola tambang eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu. Namun akhirnya, PTBA mengajukan kembali penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon. 

Politisi Partai Golkar itu mewanti-wanti agar keputusan yang telah diambil PTBA tidak berubah lagi. Keputusan yang diambil harus dikalkulasi dengan matang, terutama dari sisi ekonomis. Menurutnya, PTBA mempunyai kemampuan mengelola Blok Kohong Telakon. Mukhtarudin menilai PTBA mempunyai infrastruktur yang memadai, termasuk keahlian dan dukungan dari sisi pendanaan, sehingga relatif tidak ada kendala mengelola Blok Kohong Telakon tersebut. 

“Saya berharap PTBA akan tetap fight untuk mengelola itu, tidak menarik lagi, artinya melanjutkan. Karena awalnya dia maju, kemudian mundur, kemudian maju lagi. Dengan majunya terakhir ini kita harap mereka fight sampai selesai," tegas Mukhtarudin kepada awak media, Senin (12/12/2022). Sebagai gambaran, PTBA memutuskan mengajukan kembali penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon setelah sebelumnya pada 17 Oktober 2022 menarik diri dari penawaran. PTBA pun sudah berkirim surat kepada Kementerian ESDM pada 1 Desember 2022.

Mukhtarudin mengakui jika keputusan yang diambil PTBA merupakan salah satu dari beberapa kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Direktur Utama PTBA sebelumnya, pada Selasa (6/12/2022). Sementara pengajuan tengah berlangsung di Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI menyepakati agar KESDM menangguhkan sampai ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Selain itu, dalam RDP tersebut disepakati bahwa Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI bersama Panitia Kerja (Panja) Illegal Minning Komisi VII DPR RI akan melakukan pengawasan secara intens terhadap WIUPK eks PT Asmin Koalindo Tuhup di Blok Kohong Telakon dengan melibatkan aparat penegak hukum. Terakhir, Mukhtarudin menepis anggapan jika PTBA plin-plan dalam mengambil keputusan untuk mengelola Blok Kohong Telakon tersebut. 

“Saya yakin, Bukit Asam kan punya pengalaman dalam mengelola tambang dan saya yakin mereka sudah punya hitung-hitungan dengan dia mengatakan maju lagi. Tinggal bagaimana ini agar ada titik temu. Kan ini ada dua yang berminat, Perusda dan Bukit Asam, dua ini harus ketemu nih berundinglah,” tandas Legislator Dapil Kalimantan Tengah itu.

Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon secara prioritas diberikan Menteri ESDM kepada Pemprov Kalimantan Tengah (melalui BUMD) dan PT Bukit Asam Tbk. Pemprov Kalteng dan PTBA selanjutnya diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar sepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut.

Namun dalam prosesnya, terdapat Putusan Penetapan PTUN Nomor 217/G/2022/PTUN.JKT tanggal 28 September 2022 yang memerintahkan Menteri ESDM untuk menunda WIUPK Blok Kohong Telakon selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Atas putusan itu, PTBA pada 17 Oktober 2022 menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon. 

Diposting 14-12-2022.

Dia dalam berita ini...

Mukhtarudin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Tengah