Baleg DPR RI Serap Aspirasi RUU Larangan Minol di Kalsel

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memimpin rapat Kunjungan Kerja, menyerap aspirasi RUU Minuman Beralkohol (minol) di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjar Baru, Selasa (13/5/2022). Ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting Baleg DPRI, pertaman soal judul RUU dan aspek manfaat dan modorot dari minol.

"Namun demikian ada sejumlah masukan terkait penyempurnaam draf RUU ini, bagaimana terkait dengan judul tidak menggunakan kata larangan," ungkap Baidowi. Saat diskusi diusulkan agar judul RUU tidak menggunakan kata 'larangan' forum diskusi mengusulkan agar menggunakan kata 'pengaturan'. Hal ini dimaksudkan agar RUU tersebut tidak eksklusif. Lebih lanjut, diskusi serap aspirasi tersebut juga membahasa aspek manfaat dan modorot dari minol.

Politisi dari Fraksi PPP ini beranggapan bahwa titik temu dari diskusi tersebut adalah sebagian besar kalangan di Kalsel setuju dangan adanya RUU tersebut. "Masyarakat Katalimantan Selatan pada umumnya setuju ya pada RUU Larangan Minuman Beralkohol, karena keresahan masyarakat terhadap penggunaan minuman beralkohol cukup meresahkan," ujar Baidowi.

Dalam diskusi serap aspirasi ini, Baleg melibatkan berbagai pihak dari Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan, perwakilan dari Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Selatan, perwakilan dari Nahdlatul Ulama Wilayah Kalimantan Selatan, Civitas Akademika Universitas-universitas di Banjar Baru, dan Bajarmasin, sampai dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta segenap steakeholders yang berkaitan dengan pengaturan Minuman Beralkohol. 

Diposting 14-12-2022.

Dia dalam berita ini...

Ach. Baidowi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 11