Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi pihak dari Kepolisian Resort Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang sudah menerapkan 'Restorative Justice' alias RJ. Dimana saat ini, di Kota Malang sudah memiliki 33 rumah RJ untuk seluruh Kabupaten Malang.
"Saya mengapresiasi tugas dari Polres dan Kejari Malang yang sudah menerapkan RJ sebagai salah satu solusi dari persoalan kelebihan kapasitas lapas saat ini, Di Malang sudah ada 33 rumah untuk pelaku RJ," demikian dikatakan Adang usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dan Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliasti di Malang, Selasa (13/12/2022).
Politisi Fraksi PKS menjelaskan, kelebihan kapasitas (over capacity) yang terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, sudah menjadi persoalan yang berkepanjangan. Dengan demikian perlu adanya aturan baru terkait persoalan hukum yang ada saat ini.
Adanya penanganan perkara dengan Restorative Justice para pelaku tidak harus dilakukan pemidanaan atau penahanan, saat ini bisa diubah menjadi proses dialog atau mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Dengan demikian perkara-perkara yang tidak besar yang masih bisa dilakukan dengan jalan damai tidak harus dilakukan penahanan.
"Prinsipnya bagi saya yang paling mendasar yaitu, kita ingin bahwa kehidupan sosial masyarakat tidak selalu konseptualnya dengan pidana dan pidana jika ada cara lain kenapa tidak. Seperti persoalan atau permasalahan sosial yang berhubungan dengan kasus-kasus kecil sebaiknya dilakukan dengan pendekatan melalui asas pancasila. yang menggambarkan bagaimana bangsa indonesia memiliki sikap yang adil, tegas dan bisa mengatur hal-hal yang bersifat kebaikan dan berprikemanusiaan. Bisa dengan jalur mediasi atau negosiasi terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan hal yang sama dengan adanya Restorative Justice, persoalan yang masih bisa dilakukan dengan mediasi atau dengan cara negosiasi terhadap pihak terkait. Bisa dilakukan dengan jalan damai itu lebih baik. Pasalnya tidak harus semua persoalan hukum yang ada, jalan akhirnya dengan pidana.
"Bagi saya RJ menjadi atensi yang luar biasa saat ini, dimana bisa dilihat pihak dari Kepolisian, Kejaksaan Malang sudah luar biasa dalam menerapkan pemberlakuan (RJ). Yakni dengan cara mendirikan rumah untuk para pelaku perkara yang bisa direhabilitasi seperti kasus narkotika yakni pengguna yang sudah dibuktikan pihak dari pada penegakan hukum", ujar Politisi Fraksi Partai Golkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliasti mengatakan bahwa saat ini, kinerja dari pada Kejari terkait RJ sudah di apresiasi oleh Dewan seperti halnya tadi dalam pertemuan diucapkan Ketua MKD. "Itu bagi saya sendiri sudah menjadi kebanggaan, menjadi salah satu bahwa persoalan hukum yang ada di masyarakat tidak boleh tajam keatas tapi tumpul ke bawah. Akan tetapi sebaliknya sekarang dengan adanya RJ hal-hal yang kecil bisa dilaksanakan tidak di ranah hukum, melainkan mengantisipasi lebih kepada perdamaian kedua belah pihak," ujarnya.