Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dipimpin Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun bersama tim melakukan Kunjungan Kerja ke Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD DPR RI Serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI.
"Dengan adanya Sosialisasi TNKB khusus Anggota DPR RI Diharapkan bahwa marwah daripada Anggota DPR RI serta etika harus lebih baik. Dengan adanya nomor polisi khusus, masyarakat bisa ikut mengawasi anggota dewan saat berkendara. Jika menemukan hal yang melanggar masyarakat bisa merekamnya dan mengadukan langsung kepada kami di MKD DPR RI, Saya ingin agar semua Anggota bisa lebih tertip dan menjaga marwah DPR tetap dijaga dengan baik", ujar Politisi PKS ini.
Lanjut Adang menjelaskan bahwa terkait TNKB nomor polisi (nopol) khusus untuk Anggota Dewan. "Kami berpesan kepada semua ANggota DPR RI agar bisa menjaga marwah daripada lembaga yang dinaunginya saat berkendara dan berlalulintas di jalan. Karena pada dasarnya saat ini kecanggihan media sosial ataupun kecanggihan alat komunikasi yang bisa merekam ataupun foto perlu juga di perhatikan, jangan sampai seorang Anggota Dewan tertangkap kamera melakukan pelanggaran saat berlalulintas karena terlihat dari nopol tersebut," ungkapnya.
Dikatakan juga dalam Pasal 12A fungsi Makamah Dewan yaitu, di antara bentuk pencegahan, pengawsan dan penindakan. Tugas dari pencegahan yakni melakukan sosialisasi dengan menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan MKD DPR RI, serta TNKB khusus anggota DPR. Khususnya dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Malang.
Untuk diketahui, TNKB DPR RI masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf G dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Selain itu juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.