Anggota DPR Minta Polisi-OJK Usut Transaksi Rp 114 M Terkait Pornografi Anak

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi Rp 114 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meminta polisi menindaklanjuti temuan PPATK itu.

"Dengan temuan PPATK itu, saya berharap aparat penegak hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan serta perbankan bekerja sama untuk mengusut dan menangkap para pihak yang terlibat," ujar Luqman kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

"Karena diduga terdapat peran sindikat internasional, maka pihak Kepolisian Republik Indonesia perlu menggandeng interpol agar semua pelaku bisa dikejar dan ditangkap," lanjutnya.

Anggota Komisi VIII DPR yang salah satu ruang lingkup tugasnya perlindungan anak ini menyatakan pornografi anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang keji dan biadab. Luqman mengatakan perbuatan itu melanggar nilai-nilai Pancasila dan agama.

Luqman juga meminta PPATK mengungkap dengan jelas dompet digital yang kerap digunakan para pihak terlibat pornografi anak untuk melakukan transaksi. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi sanksi sosial.

"Pertama, membuka nama-nama dompet digital yang dimaksud ke masyarakat. Ini penting agar masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada dompet-dompet digital dimaksud," kata Luqman.

"Kedua, meminta pertanggungjawaban provider dompet digital secara hukum. Provider dompet digital memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk memastikan jasa keuangan yang mereka selenggarakan tidak digunakan untuk tindakan kejahatan," lanjutnya.

Sebelumnya, ada transaksi sebesar Rp 114 miliar terkait perdagangan orang dan pornografi anak selama 2022. PPATK bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam analisis tersebut.

"Nilai transaksinya sebesar Rp 114.266.966.810 (Rp 114 miliar) banyak sekali Apa transaksi-transaksi yang kita tangani ya kita sudah menghasilkan selama tahun 2022 ini total 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) dalam rangka fungsi analisis dan pemetaan PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut konsumen pornografi anak itu kebanyakan dari luar Indonesia. Dia menyebut ada orang yang menjadi operator dalam jual beli video porno anak.

"Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse yang di mana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia,"kataDanang.

Diposting 29-12-2022.

Dia dalam berita ini...

Luqman Hakim

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 6