Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati memutuskan uji materi penggunaan sistem Pemilu 2024, antara proporsional terbuka dan tertutup. Saleh mengharapkan MK berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut.

Jangan sampai ada dugaan lembaga negara itu cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya. Dia menuturkan bahwa sejak 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah proporsional terbuka sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan MK pada 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. "Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun," ucap Saleh Daulay. Anggota DPR RI Dapil II Sumut itu mengatakan masyarakat menerimanya sistem pemilu proporsional terbuka dengan baik. Partisipasi politik rakyat pun tinggi.

"Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," tegasnya. Saleh menyitir kembali pertimbangan majelis yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang ketika itu menyampaikan argumen bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat. Sebab, kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Ketika itu, kata Saleh, Arsyad mengatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Menurut Arsyad, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya.

Selain itu, cara ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih. "Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat," tutur Saleh. Dia menilai ketika putusan MK sudah final dan mengikat, bahkan telah dipraktikkan, kenapa harus diubah lagi menjadi sistem proporsional tertutup? "Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," lanjutnya. Oleh karena itu, Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim MK sebelumnya. "Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita.

Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardian of the constitution," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. Soal uji materi UU Pemilu di MK, Saleh menilai ada beberapa isu strategis lain yang tidak dikabulkan oleh MK. Salah satunya pengujian pasal terkait presidential threshold.

Dia menyebut ada banyak lembaga dan elemen yang sudah mengajukan judicial review untuk menghapus presidential threshold tersebut, tetapi MK tidak pernah mengabulkannya. "Ada apa ini? Yang nyata berpihak pada rakyat seperti ini tidak dikabulkan? Yang sesuai dan sejalan dengan keinginan rakyat malah mau diganti? Ini yang menjadi desas-desus di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan oleh para hakim MK," ujar Saleh Daulay.

 

 

Diposting 30-12-2022.

Dia dalam berita ini...

Saleh Pertaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2