DPR Miliki Peran Penting Ungkap Dugaan Kecurangan KPU

KOMISI II DPR RI diminta segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci terkait dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik. 

Posisi DPR sangat kuat dengan fungsi pengawasan untuk mengambil peran mempercepat penanganan masalah tersebut. 

Selain itu DPR dapat memberikan rekomendasi pembentukan tim investigasi, audit terhadap Sipol dan mendorong Bawaslu untuk proaktif menangani masalah yang tidak hanya menunggu aduan. 

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak mengatakan DPR bahkan memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekomendasikan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Komisi II DPR RI seharusnya tanggap dengan respons yang cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap komisioner KPU memberikan klarifikasi," jelas Anwar. 

"Sudah saatnya Komisi II DPR untuk menggunakan fungsi pengawasannya. Beberapa langkah seperti pemanggilan Komisioner KPU, meminta presiden untuk membentuk investigasi untuk mengungkap keterlibatan pejabat tinggi KPU, permintaan pembentukan tim audit untuk mengaudit mekanisme penggunaan Sipol dan anggarannya dapat dilakukan oleh Komisi II,” ujarnya, Kamis (29/12). 

Menurut Anwar, rekaman pengakuan komisioner KPUD terkait dengan kecurangan dalam tahapan verifikasi parpol mulai muncul ke publik. 

Dalam sebuah tayangan video pada Selasa 20 Desember seorang komisioner KPUD menceritakan kronologi adanya ancaman dan upaya struktural juga sistematis untuk meloloskan partai tertentu dalam tahapan verifikasi.

Selain itu ada somasi yang dilayangkan oleh salah satu KPU Daerah yang semakin menguatkan kecurangan sistematis dengan melibatkan komisioner KPU Pusat. Kondisi tersebut menjadi pertanda akan memburuknya penyelenggaraan pemilu 2024 yang beritegritas, adil dan jujur. 

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurokhman menekankan dugaan intervensi penjabat KPU atas hasil verifikasi partai Ummat yang beredar di media akan membuat kredibilitas KPU jatuh dan ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik atas kinerja KPU. 

“Seharusnya KPU profesional dulu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Jika benar kasus tersebut maka DKPP harus segera merespon hal ini,” ungkapnya.

Diposting 03-01-2023.

Dia dalam berita ini...

Aminurokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 2