Pemerintah Provinsi Perlu Kaji Ulang Biaya Operasional SMA dan SMK

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi mendorong pemerintah provinsi untuk mengkaji ulang biaya operasional sekolah jenjang SMA/ SMK. Pasalnya, sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua murid untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. 

"SMA dan SMK ada dalam kewenangan (pemerintah) provinsi. Mestinya pemerintah provinsi juga menghitung biaya operasional sekolah. Sehingga BOS dan tunjangan dari pemerintah provinsi bisa mencukupi," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/1).

Berdasarkan riset MGN, sekolah-sekolah khususnya SMA Negeri di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengalami kesulitan biaya operasional dan gaji guru honorer. Hal itu lantaran adanya SK Gubernur Jabar yang tidak memperbolehkan sekolah menarik pungutan. 

Dalam aturan Kemendikbud-Ristek, sekolah memang dilarang menarik pungutan. Akan tetapi pungutan boleh dilakukan oleh Komite Sekolah yang justru ditentang oleh orang tua siswa.

Menurut politisi Demokrat itu, bila pemerintah provinsi benar-benar mengkaji biaya operasional secara tepat atau sesuai kebutuhan, maka tidak ada pungutan lagi. Pihak sekolah pun tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya yang selama ini tidak ter-cover BOS. "Ya agar sekolah tidak mencari cari tambahan melalui pungutan," imbuhnya. 

Pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan terhadap jenjang pendidikan SMA/SMK diharapkan benar-benar memperhatikan kebutuhan sekolah. Aturan yang ditetapkan pun hendaknya membantu pihak sekolah agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Diposting 17-01-2023.

Dia dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2