Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus mengatakan bahwa Bank Tanah memiliki potensi yang besar dalam mengelola tanah negara. Namun, menurutnya, tanpa adanya tata kelola yang baik maka potensi tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat secara optimal. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
“Kalau pemaparan yang sudah diberikan tadi, (tahun) 2022 itu sudah sampai di angka 10.950 hektare dan dalam proses sertifikasi 1.920 hektare, sehingga total 12.871 hektare. Ini satu potensi yang luar biasa. Walaupun ini potensi yang memang besar, kalau misalnya tidak dikelola dengan baik, saya ragu ini akan optimal bisa digunakan oleh masyarakat pada umumnya,” ujarnya menanggapi paparan yang disampaikan Menteri ATR/BPN, Senin (16/1/2023).
Politisi PDI-P ini pun menyoroti lokasi-lokasi yang dikelola oleh Bank Tanah. Menurutnya, banyak lokasi yang kurang strategis untuk dimanfaatkan. Hal ini dianggap akan menyulitkan Bank Tanah untuk menawarkannya pengelolaannya kepada investor. Karena itu, ia mendorong adanya keterbukaan terkait lokasi-lokasi potensial yang dapat ‘dipasarkan’.
“Saya melihat tanah-tanah yang ditaruh di sini, masih (lokasi) tanahnya agak kurang strategis itu, Pak Menteri. Itu Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan)-nya harus ditelponin satu-satu supaya mau terbuka sama teman-teman di bank tanah mana yang kira-kira bisa dikelola. Karena tanah-tanah ini saya lihat agak kurang laku dijual. Padahal kita perlu, karena tanah strategis yang kemudian nanti bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Kalau dicari yang pinggir-pinggir yang dikasih, Bank tanah susah jualannya nanti itu atau dijadikan produktif,” tambah Legislator Dapil Jambi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ihsan juga menyinggung enam aspek yang harus dipenuhi oleh Bank Tanah. Yaitu, penyediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Ia mengingatkan kepada Menteri ATR/BPN dan Bank Tanah agar tanah yang dikelola nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Yunus meminta adanya pemetaan peruntukan bagi lokasi yang akan dikelola oleh Bank Tanah.
“Sebegitu banyak tanah, Pak. Kita ingin semua ini bisa bermanfaat khususnya untuk masyarakat luas, jangan sampai nanti sudah masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya, dikasihnya ke cukong-cukong lagi, Pak Menteri. Nah ini harus lihat nih jadi awalnya udah bagus, niatnya sudah baik, tapi ujungnya jadi barang dagangan. Maka dari itu kami selaku DPR punya hak monitoring kami minta supaya tanah kan ini bisa dipetakan, dipaparkan. Bagaimana nanti kemudian penggunaannya ke ke depannya,” kata Ihsan.
Belum adanya Dewan pengawas bagi Bank Tanah juga menjadi perhatiannya. Menurut Ihsan, Dewan pengawas memiliki fungsi yang krusial sebagaimana yang tertuang dalam pasal 19 Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 113 Th. 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
“Kalau belum terbentuk (Dewan Pengawas) kan nggak bisa dilakukan Pak, strategic action. Saya kok jadi nggak pede kinerja Bank Tanah bisa baik kalau misalnya belum ada dewan pengawasnya,” tambahnya
Selain mendorong dan mengkritisi Bank Tanah, Ihsan juga berharap kepada instansi tersebut agar bisa melaksanakan fungsinya dalam mewujudkan reformasi agraria di Indonesia. “Tanah-tanah terlantar, tanah negara yang bebas dan tidak bertuan, tanah-tanah redistribusi itu bisa dikumpulkan di Bank Tanah yang tujuannya akhirnya untuk masyarakat, akhirnya untuk pengembangan tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ihsan mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah pusat yang terkait agar lekas memberikan penguatan kepada Bank Tanah dengan melengkapi beberapa kelengkapan administrasi.
“Terus terang sampai saat ini Bank Tanah nya agak loyo nih. Agak loyo karena ada beberapa kelengkapan administrasi lah yang menurut saya harus segera diselesaikan oleh kementerian ATR/BPN maupun pemerintah pusat dalam hal ini,” tutupnya.
Diketahui, Bank Tanah merupakan lembaga yang lahir dari amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut termaktub bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan khusus berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Pada pasal 126 dijelaskan pula bahwa Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk.kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.