Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu, (18/1/2023). Pertemuan ini digelar untuk mendengarkan catatan evaluasi, tantangan, dan persiapan KPU dan Bawaslu di Kota Cilegon dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten.
“Komisi II DPR RI mendorong penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Banten di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu (18/01/2023).
Dalam Pertemuan ini, salah satu yang menjadi sorotan, permasalahan data pemilih. Menurut Syamsurizal, beberapa persoalan yang muncul seperti terbatasnya akses informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan input data pemilih dari instansi induk belum maksimal
Dia menuturkan isu krusial dalam pemilihan mendatang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Beberapa isu krusial itu antara lain, penyediaan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan data dan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Syamsurizal meminta KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman pemilih. "Koordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapat dokumen KTP elektrik,” ungkap Syamsurizal.
Terkait dengan tahapan Pemilu yakni Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu, Banyak yang menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan tahapan verifikasi Partai Politik, diantaranya Komisi II DPR RI mendapatkan masukan terhadap indikasi kecurangan yang terjadi pada tahapan verifikasi faktual calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Untuk tahapan Pengundian dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu serentak 2024, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 yang telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 menetapkan sebanyak 24 Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri dari 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh.