Legislator PDIP Kawal Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes: Harus Diproses Hukum

Anggota Fraksi PDIP Paramitha Widya menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan 6 orang terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah. Dia mengaku akan mengawal kasus tersebut agar pelaku diproses hukum.

"Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya," kata Paramitha melalui keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Paramitha mengatakan pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera. Dia menegaskan tidak ada perdamaian untuk pelaku pemerkosa.

"Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia," ujar Paramitha.

"Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Brebes ini juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang menangkap 6 orang pemerkosa. Dia mengatakan akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini.

"Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Brebes," kata dia.

Seperti diketahui, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Para terduga pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut. "Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Iqbal di Semarang, seperti dilansir Antara, Rabu (18/1).

Keenam pelaku yang ditangkap tersebut adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15), yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Ia menjelaskan, dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima saksi.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, tersebut terjadi sekitar Desember 2022.

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Diposting 19-01-2023.

Dia dalam berita ini...

Paramitha Widya Kusuma

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 9