Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut gembira banyak kalangan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi pernyataan tersebut dan optimis bahwa hal ini menjadi dorongan penting bagi pembahasan RUU yang pertama kali diusulkan pada tahun 2004 lalu.
“Kami bersyukur Presiden Jokowi mengangkat RUU PPRT sebagai fokus pemerintah. Sikap presiden ini kami yakin akan menjadi dorongan penting bagi proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di parlemen,” ujar Luluk dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, pada Rabu (18/1/2023).
Luluk mengatakan sikap Presiden Jokowi patut diapresiasi karena memberikan dukungan politik luar biasa terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT yang tertunda selama 19 (sembilan belas) tahun terakhir. Pernyataan Jokowi kian menjelaskan sikap dan posisi pemerintah yang juga mendorong perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Sikap Presiden akan memastikan jika tidak ada lagi halangan baik dari sisi politis maupun sisi birokrasi terkait upaya pengesahan RUU PPRT dari sisi pemerintah,” tambah Politisi Fraksi PKB itu.
Dia berharap fraksi-fraksi di parlemen segera memberikan respon atas sikap tegas Jokowi dengan menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Dengan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR itu, maka, menurutnya, proses pembahasan akan bisa segera dilakukan secara intensif.
“Kami berharap kawan-kawan di DPR bisa merespons sikap Presiden Jokowi dengan menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR sehingga dengan pemerintah bisa secara cepat membahas dan mengesahkan beleid ini,” katanya.
Legislator Dapil Jawa Tengah IV ini mendesak agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Sebab, menurutnya, ada sekitar lima juta pekerja rumah tangga yang sehari-hari menghadapi ancaman eksploitasi maupun kekerasan.
“Lima juta lebih PRT dan keluarnya menunggu pengesahan RUU PPRT. Saya kira sudah saatnya kita mengakhiri proses eksploitasi, perbudakan, dan situasi rentan yang sehari-hari dihapai oleh para PRT,” katanya.
Luluk juga mengatakan bahwa PRT mempunyai posisi sama sebagai warga bangsa yang berhak mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang layak, dan ekosistem yang layak di lingkungan kerjanya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berjuang bersama-sama untuk mengawal dan membahas RUU PPRT. “Dengan demikian tahun 2023 ini RUU PPRT bisa segera disahkan,” pungkasnya.
Senada dengan Luluk, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar juga beberapa waktu lalu sempat mendesak pembahasan dan pengesahan RUU ini. Hal ini dilakukan lantaran tertundannya pengesahan RUU PPRT selama 19 tahun terakhir. Sementara di sisi lain eksploitasi PRT seringkali terjadi. Tak jarang mereka menjadi korban penyiksaan maupun intimadasi dari induk semang mereka.
“Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya, baik di level pemerintah maupun di level DPR, ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan," kata Gus Muhaimin, beberapa waktu silam.
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu di Komisi IX. Sejak tahun 2013 pembahasan RUU PPRT dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dan telah berada dalam tahapan harmonisasi sebelum nantinya dibahas di Badan Musyawarah dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.