Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran larangan eksploitasi lansia mengemis online di media sosial termasuk TikTok. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa tak boleh memanfaatkan lansia untuk tujuan ekonomi.
"Saya setuju bahwa tidak boleh ada eksploitasi terhadap lansia, disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk tujuan ekonomi. Termasuk menggunakan media sosial untuk kepentingan tersebut," kata Ace kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Ace, perlu pengawasan terkait mengemis online ini. Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Dinas Sosial bisa mengambil peran dalam hal ini.
"Tentu perlu ada pengawasan dari pihak-pihak terkait yang mengemis melalui online," tutur dia.
"Sebaiknya, dalam menggalang dana untuk kelompok rentan ini dilakukan lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Sosial RI," imbuhnya.
Selain itu, Ace menyebut pemerintah harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Sehingga, kata dia, tindakan eksploitasi terhadap kelompok rentan tak terjadi lagi.
"Konsekuensinya negara, dalam hal ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah, harus memperhatikan kebutuhan dasar mereka agar mereka tidak melakukan tindakan eksploitasi untuk tujuan ngemis-mengemis tersebut," jelasnya.
Diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. Hal ini menindaklanjuti dari maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.
SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1/2023).
"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (18/1).