Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah menyayangkan atas kejadian jemaah umrah berinisial MS asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang divonis 2 tahun penjara karena kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Rizki menilai pemerintah Indonesia kecolongan.
"Pemerintah Indonesia jelas sudah kecolongan selama berbulan-bulan buta dengan keadaan WNI di Saudi yang sedang menjalani proses hukum. Kemlu dan perwakilan Indonesia di Saudi harus memeriksa kasus ini sejak awal mula kejadian hingga keluarnya putusan pengadilan," kata Rizki kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Untuk diketahui, MS dijatuhi vonis berupa hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu riyal pada 20 Desember 2022. Namun KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS dan mendapat akses kekonsuleran untuk bertemu MS pada 2 Januari 2023.
Kembali pada pernyataan Rizki, dia mengatakan isu kasus ini akan simpang siur selama pemerintah Indonesia tidak memberikan penjelasan. Menurutnya, jika kejadian tersebut terjadi sejak November 2022, mengapa agensi umrah yang bersangkutan tidak melapor ke perwakilan Indonesia di Saudi.
"Pemerintah Indonesia juga harusnya proaktif dalam melindungi WNI di Saudi. Jangan hanya menunggu notifikasi dari otoritas setempat," ucapnya.
Dia merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa MS. Rizki berharap pemerintah Indonesia segera memberikan pendampingan yang memadai sehingga proses hukum bisa dilaksanakan secara objektif.
Penjelasan Keluarga WNI
Dilansir detikSulsel, Minggu (22/1), klarifikasi tersebut disampaikan sepupu MS bernama Nirwana Tirsa melalui thread Twitter @iniakuhelmpink yang ditayangkan pada Sabtu (21/1). detikSulsel telah mendapatkan izin untuk mengutip utas tersebut.
Awalnya, Ana membuka thread-nya dengan memohon bantuan klarifikasi pihak keluarga dapat disebarluaskan. Dia berharap klarifikasi itu sampai ke Presiden Joko Widodo.
Ana menceritakan kronologi kejadian sehingga MS dituding melakukan pelecehan seksual. Disebutkan bahwa MS bersama rombongan tiba di Makkah dari Madinah pada 8 November 2022. Selanjutnya, MS melakukan tawaf pada 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, bersama ibu, kakak, dan neneknya.
"Karna banyak orang, MS suruh ibunya buat tunggu depan (di luar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas MS hampir megang sudut Ka'bah, ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya. Karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang ke depannya," tuturnya.
Setelah ditarik keluar oleh dua orang polisi, MS langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. MS mengaku bingung telah berbuat kesalahan apa.
RI Protes ke Saudi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi terkait jemaah umrah berinisial MS yang divonis 2 tahun bui kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Kemlu mengatakan MS ditangkap aparat keamanan di Makkah.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan disebut MS terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan pengakuan MS.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhi vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu riyal," kata Judha, saat dihubungi, Minggu (22/1).
Namun Judha mengatakan pihak KJRI Jeddah tidak menerima informasi terkait persidangan tersebut dari otoritas Saudi. Akses pelayanan maupun perlindungan untuk bertemu MS juga baru diberikan pada 2 Januari 2023.
Judha menyebut KJRI Jeddah lantas mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi terkait tidak adanya informasi dan akses tersebut. Tidak hanya itu, ia menyebut KJRI juga menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tuturnya.