Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ikut menyoroti langkah pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang menggugat 18 konsumennya sebesar Rp18 miliar.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kisruh yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya karena tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.
"Tadi kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik," kata Herry beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Herry mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membuat skema penjaminan pembiayaan tersebut.
Sistem itu akan diterapkan pada proyek yang dipasarkan namun konstruksinya belum rampung.
Dengan adanya skema tersebut, lanjut Herry, konsumen akan mendapatkan kepastian dari hunian yang dibeli.
"Nanti dengan skema penjaminan harusnya, masyrakat punya kepastian, ketika dia mencicil even rumah belum selesai ada completion guarantee," ucapnya.
Selain Kementerian PUPR, Komisi VI DPR juga menyoroti kasus ini. Para anggota dewan telah memanggil PT MSU untuk rapat dengar pendapat pada Rabu (25/1), namun Presiden Direktur PT MSU tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Merasa dilecehkan, Komisi VI DPR kembali mengundang manajemen anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu, untuk agenda rapat pada 15 Februari mendatang. Bahkan, DPR juga mengatakan akan mengundang James Riady yang saat ini memegang kepemimpinan di Lippo Group.
"Tentatif (RDP PT MSU dan Lippo Group) tanggal 13 Februari 2023," ujar Wakil Ketua Komisi VI Muhammad Haikal.
Agar masalah ini segera mendapat solusinya, Komisi VI DPR juga berencana akan menggelar rapat gabungan dengan Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengatakan, Komisi VI DPR bisa mendatangkan Kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) dan Menteri investasi Bahlil Lahadalia.
Pasalnya, seluruh perizinan yang ada di Republik Indonesia ini bermuara adanya di Kementerian investasi atau kepala BKPM.
"Nanti akan diketahui apa betul izin-izinnya masih ada, apa betul perizinan Meikarta ini lengkap atau tidak, dan lain sebagainya," ucap Andre.
Sedangkan Komisi XI, bisa melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ada peran Nobu bank milik Lippo dalam kasus ini.
Sementara rapat dengan Komisi III karena sebagai mitra kerja Mahkamah Agung, yang nantinya untuk mengecek kenapa PKPU-nya atau aparat hukum lainnya bisa mengeluarkan PKPU tanpa terlebih dahulu melibatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
"Bahkan kita bisa undang langsung pemilik perusahaan itu, yakni keluarga James Riyadi. Kerena Meikarta bagian dari perusahaan besar mereka," tegasnya.
Andre pun mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) Meikarta jika pengelola Meikarta tidak hadir juga dalam panggilan DPR selanjutnya.
"(gugatan ke konsumen) bentuk tindakan zalim yang luar biasa. Dimana konsumen yang membeli, menyicil dan kemudian menuntut hak mereka, tapi malah mereka dituntut balik," pungkasnya.