KOMISI III DPR RI meminta penyidik mencabut status tersangka mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta polisi memulihkan nama baik mendiang Hasya.
“Terhadap almarhum, kami meminta sebagai mitra kepala Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangkanya. Kenapa? karena tidak masuk akal,” ujar anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada Media Group Network di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Habib menjelaskan hal ini tak masuk akal karena ketentuan Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia. “Pasal 77 KUHP saja manusia hidup yang menyandang status tersangka kalau meninggal dunia statusnya dicopot. Nah ini sejak awal orangnya meninggal dunia. Kenapa penyidikan kasus perkara ini dia kok sampai yang dijadikan tersangka?,” ujar Habib.
Menurutnya, penetapan status tersangka ini sangat melukai rasa keadilan dan oleh karena itu selain minta pencopotan status, Habib juga meminta pihak kepolisian memulihkan nama baik Hasya. “Saya pikir harus dicopot status tersangka yang direhabilitasi nama baiknya,” jelasnya.
Habib juga mencekam tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Pasalnya, pelaku disebut bersifat arogan karena tidak melakukan pertolongan pertama pasca terjadinya kecelakaan.
“Kemudian respon yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kita dengar dia bersikap arogan, tidak melakukan pertolongan pertama,” ujar Habib.
Diketahui, pelaku diduga merupakan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yanf mengendarai mobil Pajero dan menabrak mahasiswa UI tersebut.
Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku. Apalagi, Habib merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum kasus ini.
“Tentu kami diluar konteks masalah itu juga menuntut meminta agar kasus ini diperiksa ulang sebagaimana disampaikan oleh Pak Kapolda Metro Jaya karena banyak kejanggalan,” kata Habib. “Kalau dikatakan dia kecepatannya 30 km per jam, tidak masuk akal kenapa sampai bisa menabrak sampai orang meninggal dunia,” lanjutnya.
Habib juga meminta agar pelaku tidak mendapat perlakuan istimewa meski perupakan pensiunan kepolisian. “Jadi jangan sampai ada pengistimewaan terhadap orang ini. Hukum berlaku sama bagi semua orang, walaupun pensiunan polisi,” tutupnya.