Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan desakan pencopotan Laksana Tri Handoko dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus menjadi perhatian. Dasco menyarankan desakan itu dilanjutkan dengan evaluasi di BRIN.
"Itu satu dinamika yang memang harus juga disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dasco mengatakan pencopotan Kepala BRIN tidak dilakukan serta-merta, melainkan harus melalui sebuah mekanisme untuk mengusulkan ke presiden.
"Ya kita lihat memang ada dinamika di Komisi VII, namun yang disampaikan di Komisi VII itu hanya penyampaian kepada pemerintah berupa desakan," kata dia.
"Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan, kalau memang kemudian ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden, jadi ada mekanismenya," sambungnya.
Diketahui, desakan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko muncul dalam rapat Komisi VII DPR. Komisi VII DPR merekomendasikan pemerintah untuk mengganti Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Tak hanya itu, komisi ini juga meminta BPK melakukan audit khusus terkait pagu anggaran BRIN.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Laksana Tri Handoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Komisi VII DPR menghasilkan dua poin kesimpulan.
"Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN tahun anggaran 2022 oleh BPK RI," demikian kesimpulan rapat rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Kepala BRIN yang dibacakan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Selasa (31/1/2023).
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan BRIN yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," imbuhnya.
Setelah membacakan kesimpulan, Sugeng tampak bertanya kepada anggota DPR apakah setuju atau tidak atas usulan tersebut.
"Setuju?" tanya Sugeng seraya mengetok palu.