Polisi hingga kini masih memburu penyedia dan kurir sabu yang menjerat Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda menjadi tersangka kepemilikan narkotika. Barang haram tersebut dipesan tersangka kepada wanita berinisial Beb.
Pemesanan sabu seberat 0,24 gram tersebut melalui WhatsApp dan pembayaran ditransfer. Diketahui, sabu dipesan teman wanita Azhari berinisial N.
“Kita sudah mengantongi siapa penyedia sabu ini. Berdasarkan keterangan N ini, sudah 2 kali memesan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.
Namun, Lulik mengatakan belum mengetahui identitas pria yang menjadi kurir sabu. Sebab, saat pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali bertemu dan tidak mengenalinya.
“Pengakuan tersangka tidak kenal (kurir). Maka kita membutuhkan waktu untuk mengungkapnya,” kata Lulik.
Lulik menambahkan barang haram tersebut dibeli tersangka seharga Rp 1,5 juta. Pembayaran dilakukan melalui rekening Azhari.
“Tersangka ADY (Azhari) yang langsung mentransfer,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi II tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Selain Azhari, polisi juga menetapkan N sebagai tersangka. Keduanya digrebek polisi di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar, Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.