Terdakwa Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim sudah adil.
"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Sahroni memandang peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.
"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.
Bendum DPP NasDem ini menyebut justice collaborator memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itulah, menurutnya, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.
"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.