Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer berharap jaksa tidak mengajukan banding atas putusan hakim yang di bawah tuntutan jaksa itu. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid berharap jaksa bersikap independen dengan vonis tersebut.
"Kami berharap agar jaksa dan hakim tetep independen dalam mengambil keputusan berdasar alat pembuktian yang meyakinkan, bukan karena opini masyarakat," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Jazilul mempercayai vonis yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer sebagai bentuk keadilan. Dia berharap kasus pembunuhan berencana yang banyak melibatkan penegak hukum itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kita percaya pada putusan pengadilan. Apapun keputusannya itulah keadilan. Harapan saya, semoga menjadi pelajaran untuk kita semuanya. Termasuk aparat penegak hukum sebab pelaku dan korbannya hanpir semua penegak hukum," imbuhnya.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.