Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan mendukung pembentukan pengadilan negeri yang baru di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab, menurutnya, jumlah pengadilan negeri di Indonesia belum ideal, termasuk juga di Sulawesi Tenggara. Adapun di Sultra, baru ada sembilan pengadilan negeri yang menaungi 17 (tujuh belas) kabupaten/kota.
Karena itu, menurutnya hal ini harus segera dibenahi. Hal itu agar dapat mewujudkan proses peradilan yang cepat, dekat, dan dengan biaya yang murah bagi masyarakat. “Memang ada kriteria ukuran, misalnya jumlah penduduk, jumlah perkara, dan seterusnya. Tetapi cita-cita kita bersama adalah keadilan itu kan harus dekat sampai ke rumah-rumah rakyat. Jadi, enggak boleh keadilan terganggu karena jarak,” jelasnya saat ditemui Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, Komisi III sudah membahas dengan Mahkamah Agung terkait anggaran untuk mewujudkan program satu kabupaten satu pengadilan. “Waktu itu, saya minta idealnya kalau saya lihat angka-angka presentasinya dan tabelnya, 100 tahun Indonesia merdeka 2045 harusnya semua kabupaten kita sudah punya pengadilan,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Senada dengan Hinca, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan juga berharap melalui anggaran Mahkamah Agung yang bertambah signifikan dalam dua tahun terakhir, setidaknya di Sultra bisa dihadirkan satu atau dua pengadilan negeri baru.
“(Di Sultra) Bahkan ada empat wilayah hukum administrasi pemerintahan yang dilayani
(hanya) oleh satu pengadilan negeri. Kami sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung karena kita sudah memberikan anggaran yang begitu signifikan dua tahun terakhir ini. Mudah-mudahan minimal untuk Sultra dihadirkan satu atau dua pengadilan baru, sebagaimana yang diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra (Ridwan Ramli),” tutupnya.