Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan memutuskan menunda Pemilu 2024. Menurutnya, soal penundaan Pemilu sebenarnya ada dikewenangan PTUN dan penyelengara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Atau keputusan DPR RI, serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang kruisial," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023). Seharusnya, kata Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.
"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu," ucapnya.
Adies juga mengatakan, bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa di intervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. "Bukan berdasarkan maunya sendiri atau maunya yang meminta," katanya.
Dirinya pun minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di Non Palu kan dulu.
"Hakim seperti ini sebaiknya jangan di tempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, di taroh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini," ucapnya.
Ia menilai keputusan hakim ini membuat kegaduhan baru, serta membuat kredibilitas buruk. "Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," katanya.
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.