Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (9/3/2023).
Puan menjelaskan bahwa keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus. “Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. “Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” pungkasnya.
Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi. “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Diketahui, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.