Komisi II DPR RI telah berhasil mengesahkan 12 undang-undang terkait dengan 12 Provinsi dan masih melakukan pembahasan terhadap delapan RUU Provinsi lainnya. Dalam waktu dekat, Komisi II bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI juga berencana melakukan penyusunan dan pembahasan RUU mengenai 254 Kabupaten dan Kota di 31 provinsi.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai membuka acara Sosialisasi Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Penyesuaian Kabupaten/Kota. Acara ini diselenggarakan kerja sama Komisi II DPR RI dengan BK DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPRD kabupaten dan kota yang terkait.
“Komisi II DPR RI periode ini mencoba menelusuri, ternyata kami menemukan ada 20 provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang, pertama, mereka sebagian besar alas hukumnya yang menjadi konsideran dalam undang-undang mereka itu adalah Undang-undang Dasar RIS, belum Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Doli saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Politisi Partai Golongan Karya itu menekankan bahwa pembentukan undang-undang bagi tiap provinsi maupun kabupaten/kota merupakan amanat dari UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang.
Legislator Dapil Sumatera Utara III ini kemudian mencontohkan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang mengatur tiga provinsi sekaligus. “Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan satu provinsi harus melalui satu undang-undang, satu kabupaten juga harus dengan satu undang-undang, satu kota juga harus satu undang-undang. Sementara, dari 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota itu mereka ada yang dalam satu undang-undang terdiri dari beberapa provinsi atau beberapa kabupaten dan kota,” ujar Doli.
Seperti pada pembahasan 20 undang-undang provinsi, pembahasan terkait dengan rancangan undang-undang 254 kabupaten dan kota ini akan menyoroti sejumlah hal. Antara lain dasar hukum pembentukan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik masing-masing wilayah. Untuk itu pada acara sosialisasi tersebut juga disampaikan permohonan dukungan pada masing-masing kabupaten/kota untuk memudahkan pembahasannya.
“Nah pengalaman kita kemarin kan kita sepakat bahwa yang kita ubah itu soal alas hukumnya dan kemudian kalau pun ada substansi tambahan itu berkaitan dengan soal batas wilayah kemudian visinya. Visi yang menjadi karakteristik pembangunan masing-masing daerah itu, hanya sebatas itu,” tambahnya.
Adapun 12 Undang-undang terkait provinsi yang telah disahkan pada tahun 2022 meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan delapan RUU yang masih dalam tahap pembahasan antara lain mengenai Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali dan Maluku.
Terkait dengan rencana Komisi II melakukan penyusunan dan pembahasan RUU mengenai 254 Kabupaten dan Kota yang tersebar di 31 provinsi, daerah tersebut meliputi
Provinsi Aceh (terdapat 8 kabupaten/kota yang dasar hukum pembentukannya perlu disesuaikan).
1. Provinsi Sumatera Utara (16 kabupaten/kota)
2. Provinsi Sumatera Barat (14 kabupaten/kota)
3. Provinsi Riau (4 kabupaten/kota)
4. Provinsi Bengkulu (4 kabupaten/kota)
5. Provinsi Jambi (4 kabupaten/kota)
6. Provinsi Sumatera Selatan (7 kabupaten/kota)
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (3 kabupaten/kota)
8. Provinsi Kepulauan Riau (1 kabupaten/kota)
9. Provinsi Lampung (3 kabupaten/kota)
10. Provinsi Banten (4 kabupaten/kota)
11. Provinsi Jawa Barat (18 kabupaten/kota)
12. Provinsi Jawa Tengah (34 kabupaten/kota)
13. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (5 kabupaten/kota)
14. Provinsi Jawa Timur (37 kabupaten/kota)
15. Provinsi Kalimantan Barat (7 kabupaten/kota)
16. Provinsi Kalimantan Selatan (7 kabupaten/kota)
17. Provinsi Kalimantan Tengah (5 kabupaten/kota)
18. Provinsi Kalimantan Timur (5 kabupaten/kota)
19. Provinsi Kalimantan Utara (1 kabupaten/kota)
20. Provinsi Sulawesi Utara (4 kabupaten/kota)
21. Provinsi Sulawesi Tengah (4 kabupaten/kota)
22. Provinsi Sulawesi Tenggara (4 kabupaten/kota)
23. Provinsi Sulawesi Selatan (20 kabupaten/kota)
24. Provinsi Sulawesi Barat (3 kabupaten/kota)
25. Provinsi Gorontalo (2 kabupaten/kota)
26. Provinsi Bali (8 kabupaten/kota)
27. Provinsi Nusa Tenggara Barat (6 kabupaten/kota)
28. Provinsi Nusa Tenggara Timur (12 kabupaten/kota)
29. Provinsi Maluku (3 kabupaten/kota)
30. Provinsi Maluku Utara (1 kabupaten/kota)